Berita

Misliansyah (BKPSDM): PNS Dipermudah Urus Ijazah Baru, PPPK ‘Flat’ dan Wajib Tunggu Evaluasi Kontrak 5 Tahun

378
×

Misliansyah (BKPSDM): PNS Dipermudah Urus Ijazah Baru, PPPK ‘Flat’ dan Wajib Tunggu Evaluasi Kontrak 5 Tahun

Share this article

SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, secara lugas menjelaskan adanya diskrepansi signifikan dalam pengakuan gelar akademik baru antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kutim.

Misliansyah menegaskan bahwa sistem karier PPPK yang bersifat datar (flat) menjadi kendala utama, di mana penambahan gelar akademik tidak serta merta memengaruhi karier atau gaji mereka selama masa kontrak.

Misliansyah menyoroti relaksasi birokrasi yang kini menguntungkan PNS. Menurutnya, penyederhanaan prosedur telah menghilangkan kewajiban mengurus izin belajar yang sebelumnya rumit.

“Sekarang PNS tidak repot lagi urus izin belajar. Langsung masuk saja asalkan sesuai Analisis Jabatan (Anjab),” ujar Misliansyah.

Relaksasi ini berarti gelar baru PNS dapat segera diakui dan secara langsung berimplikasi pada kenaikan pangkat maupun pengembangan karier mereka.

Berbanding terbalik, PPPK terikat pada sistem karier yang kaku. Misliansyah menekankan bahwa tidak ada mekanisme kenaikan pangkat atau penyesuaian gaji yang otomatis mengikuti penambahan gelar akademik.

PPPK itu flat. Mau tambah gelar pun tidak berpengaruh pada penyesuaian gaji atau pangkat,” tegasnya.

Ia memberikan contoh ekstrem, di mana sekalipun seorang PPPK berhasil meraih gelar doktor, hal itu tidak akan mengubah status kepegawaian atau gaji yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Meskipun demikian, Misliansyah, usai berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan adanya potensi perubahan status atau penyesuaian gelar. Namun, peluang ini hanya dapat terjadi setelah evaluasi kontrak kerja PPPK yang berdurasi lima tahun.

“Nanti saat evaluasi kontrak, mungkin bisa ada penyesuaian. Tapi ini baru penjelasan dari BKN, belum ada aturan resminya,” jelas Misliansyah, menggarisbawahi bahwa dasar regulasi yang mengatur hal ini masih belum final.

Selain itu, ia turut menyinggung bahwa sejumlah isu teknis lain, seperti perpindahan PPPK antarinstansi, masih belum memiliki landasan regulasi yang kuat dan terkendala oleh ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Pernyataan Misliansyah ini menjadi panduan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur mengenai dampak dari studi lanjut mereka.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *