
Sangatta — Di tengah sorotan terhadap lambannya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) justru menunjukkan langkah progresif. Tanpa banyak publikasi, daerah yang dipimpin oleh Bupati H Ardiansyah Sulaiman ini bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan honorer yang telah lama menjadi perhatian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa tidak ada penundaan yang disengaja dalam proses pengangkatan PPPK di daerahnya. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi semata-mata akibat kebijakan dari pemerintah pusat.
“Penundaan itu terjadi karena kebijakan dari pusat, bukan dari kami. Kutim justru menjadi salah satu daerah yang paling awal dalam menyelesaikan pemberkasan, baik secara manual maupun online. Tes juga dilaksanakan tepat waktu, dan kini kita sudah memasuki tahap pelantikan,” ujar Misliansyah, yang akrab disapa Ancah.
Pelantikan tahap pertama akan digelar pada Rabu, 16 April 2025, dengan 3.713 orang hasil seleksi tahun 2024 akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus diambil sumpah jabatannya. Acara ini akan dilaksanakan di GOR Kudungga, lokasi yang dianggap representatif untuk agenda besar ASN.
“Pertimbangan teknis (Pertek) dari pusat baru keluar pada 1 Maret 2025. Begitu terbit, kami langsung bergerak cepat untuk memproses hingga tahap pelantikan. Kini, tinggal penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan,” jelas Ancah.
Ia mengingatkan para PPPK yang akan dilantik untuk mempersiapkan diri, mulai dari menjaga kesehatan hingga mengenakan pakaian yang sesuai, yakni baju putih dengan bawahan hitam dan dasi senada. Kehadiran dalam pelantikan bersifat wajib, kecuali ada alasan yang dapat diterima dan telah dilaporkan kepada panitia.
Transformasi Honorer Menjadi PPPK
Perjalanan transformasi tenaga honorer menjadi PPPK di Kutim bukanlah proses singkat. Pada tahun 2021, jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim hampir mencapai 8.000 orang. Pemkab Kutim secara bertahap menuntaskan permasalahan ini dengan komitmen tinggi dari Bupati Ardiansyah.
“Tidak semua daerah melakukan hal serupa. Di Kutim, seluruh honorer diusulkan tanpa dikurangi,” kata Ancah.
Total usulan formasi PPPK untuk tahun 2024 mencapai 4.303 orang, yang dibagi dalam dua tahap. Dengan 3.713 orang yang dilantik pada April ini, maka tersisa 590 orang yang akan mengikuti tes dan pelantikan pada tahap berikutnya. Ancah berharap seluruh calon PPPK dapat menjaga kesehatan agar dapat menyelesaikan seleksi dan dilantik sesuai jadwal.
Pengambilan sumpah jabatan bagi PPPK menjadi momen penting sebagai landasan moral dan administratif sebelum mereka mulai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi janji kepada negara dan rakyat,” ujar Ancah.
Dengan dilantiknya ribuan PPPK dalam waktu dekat, Pemkab Kutim berharap kehadiran mereka dapat memperkuat layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara daerah lain masih berkutat dalam proses administrasi, Kutim memilih fokus pada penyelesaian konkret.
“Kami ingin semuanya selesai dan tuntas. Ini bukan sekadar angka, tetapi tentang keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” pungkas Ancah.
Selain pelantikan PPPK, Pemkab Kutim juga akan menggelar dua agenda penting lainnya, yakni penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pelantikan pejabat fungsional. Pertek untuk CPNS telah keluar bersamaan pada 1 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati.
“Berbeda dengan PPPK, CPNS akan disumpah setelah menerima SK secara penuh,” jelasnya.
Sementara itu, pelantikan pejabat fungsional akan melibatkan 68 orang yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2024 yang mewajibkan pelantikan untuk jabatan fungsional.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Pemkab Kutim semakin menunjukkan komitmen nyata dalam reformasi birokrasi, memastikan kesejahteraan honorer, serta memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat.(*)

