
KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat langkah pencegahan pernikahan usia dini melalui kolaborasi strategis lintas lembaga. Tahun ini, DP3A resmi menggandeng Himpunan Mahasiswa Sosiologi Indonesia (HIMSI) dan Pengadilan Agama Kutai Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang fokus pada upaya menekan tingginya angka dispensasi nikah pada anak.
Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, menjelaskan bahwa angka pernikahan anak di Kutim masih berada pada level mengkhawatirkan. Pada tahun 2023 tercatat 111 kasus, yang kemudian menurun menjadi sekitar 80-an kasus pada 2024. Namun, hingga Juli 2025, jumlahnya sudah mencapai 48 kasus, menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih intensif.
Melalui kerja sama tersebut, Rita Winarni memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi nikah wajib melalui proses konseling terlebih dahulu. Konseling ini akan dilakukan oleh DP3A melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
“Kami memastikan bahwa sebelum dispensasi nikah dikeluarkan, anak dan orang tua mendapat pendampingan, arahan, dan pemahaman terkait risiko pernikahan dini. Konseling ini menjadi langkah penting agar keluarga tidak mengambil keputusan yang merugikan anak,” ujar Rita Winarni.
Tujuan utama konseling adalah memberikan edukasi kepada calon pengantin di bawah umur dan orang tua mereka mengenai dampak negatif pernikahan anak, termasuk risiko kesehatan, pendidikan, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.
DP3A juga secara aktif melakukan sosialisasi ke sekolah, kecamatan, dan desa. Dengan sinergi lintas lembaga ini, DP3A berharap tren pernikahan usia dini di Kutai Timur dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan, mewujudkan lingkungan yang lebih ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.(ADV/KOM)

