Kutai TimurPemerintahan

Belum Temukan Titik Terang Soal Tapal Batas, Pemkab Kutim Pilih Tunggu Keputusan Resmi Kemendagri

241
×

Belum Temukan Titik Terang Soal Tapal Batas, Pemkab Kutim Pilih Tunggu Keputusan Resmi Kemendagri

Share this article

​SANGATTA— Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sikapnya terkait penyelesaian polemik tapal batas wilayah dengan Kabupaten Berau. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat setelah melaksanakan pertemuan di Balikpapan.


​Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa pihak Kutai Timur pada dasarnya sepakat dengan usulan yang diajukan oleh pihak provinsi karena berfokus pada kaidah-kaidah perbatasan yang berlaku. Kendati demikian, pihak Berau dinilai masih belum sejalan dengan penawaran tersebut sehingga kesepakatan belum tercapai secara utuh.

​Sebagai langkah antisipasi guna menghindari potensi gesekan di lapangan akibat persoalan batas wilayah yang belum tuntas, Pemkab Kutai Timur telah menginstruksikan para asisten serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Terkait landasan hukum, Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa peta atau garis batas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 dan Undang-Undang Nomor 199 sejatinya memang sudah ada. Namun, peta tersebut masih bersifat indikatif atau garis imajiner, sehingga membutuhkan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk penetapan resminya.

​Untuk merealisasikan penerbitan Permendagri tersebut, kedua belah pihak diwajibkan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Baik Kutai Timur maupun Berau sama-sama membawa dokumen kajian masing-masing, namun penafsiran di lapangan masih menunjukkan perbedaan sudut pandang sehingga belum menemukan titik temu.

​Menanggapi kemungkinan kelanjutan sengketa wilayah tersebut, Bupati Ardiansyah memastikan bahwa persoalan ini tidak akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian kepada Kemendagri.

​Ia juga menambahkan, jika pihak Berau nantinya memilih langkah lain, hal tersebut dipersilakan, namun Pemkab Kutai Timur memilih untuk menunggu keputusan final resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.(ADV/Diskominfo Kutim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *