Kutai Timur

Beredar Surat Bodong Terkait Dana BOS Catut Nama Kejari Kutim, Kasi Intel Beri Peringatan Keras

334
×

Beredar Surat Bodong Terkait Dana BOS Catut Nama Kejari Kutim, Kasi Intel Beri Peringatan Keras

Share this article

​Sangatta – Beredar sebuah surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 perihal Permintaan Klarifikasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan kepada Kepala SDN 1 Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim secara tegas membantah dan menyatakan bahwa dokumen yang mencatut nama institusinya itu adalah palsu dan tidak memiliki dasar resmi.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Ia juga menekankan bahwa seluruh informasi dan tuntutan yang tertulis di dalam dokumen itu bukanlah pernyataan maupun permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.

​“Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkannya, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan merupakan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” ujar Rahadian.

​Ia menjelaskan bahwa Kejari Kutim tidak pernah memanggil atau meminta klarifikasi dari pihak sekolah di Busang terkait pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk mengabaikan dokumen tersebut dan tidak menjadikannya sebagai dasar untuk memberikan keterangan, menyerahkan berkas, maupun melakukan tindakan lain yang mengatasnamakan Kejari Kutim.

​Saat ini, pihak Kejari Kutim tengah menelusuri sumber awal dan pihak yang menyebarkan surat palsu tersebut. Penelusuran juga menyasar oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan mengaku sebagai utusan resmi Kejaksaan melalui pesan WhatsApp.

Apalagi, berdasarkan temuan di lapangan, surat bodong ini ternyata tidak hanya dikirimkan ke satu sekolah di Kecamatan Busang, melainkan turut menyasar sejumlah kepala sekolah lain di wilayah Kutim.

​“Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat atau pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pastikan dahulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim,” tegas Rahadian.

​Proses verifikasi keabsahan dokumen, lanjutnya, dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Kejari Kutim atau menghubungi layanan virtual resmi yang tersedia. Langkah antisipatif ini dinilai sangat penting guna mencegah kesalahpahaman serta potensi kerugian akibat penipuan bermodus surat palsu.

​Klarifikasi ini sengaja disampaikan untuk meluruskan simpang siur informasi yang telah terlanjur tersebar di tengah masyarakat. Rahadian berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga meminta seluruh satuan pendidikan di Kutim untuk tetap tenang dan fokus menjalankan pengelolaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *