
Kutai Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat dan berdaya saing. Melalui serangkaian kebijakan baru, Diskop secara signifikan memperketat proses pembentukan koperasi serta memperkuat mekanisme pengawasan pasca-pendirian.
Perubahan fundamental dalam prosedur pendirian koperasi kini mengharuskan calon pendiri untuk mengikuti program penyuluhan intensif yang diselenggarakan oleh Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop. Langkah ini menjadi prasyarat sebelum mereka dapat melangkah ke notaris untuk proses legalisasi akta pendirian.
Firman Wahyudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop Kutim, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan adaptasi terhadap mekanisme baru, di mana kewenangan penerbitan akta pendirian koperasi kini sepenuhnya berada di tangan notaris yang ditunjuk oleh pemerintah, bukan lagi di bawah otoritas dinas.
“Dahulu, dinas memang berwenang menerbitkan akta. Namun, kini kami berinisiatif mewajibkan calon koperasi mengikuti penyuluhan terlebih dahulu sebelum ke notaris,” ujar Firman.
Penyuluhan ini dirancang untuk mengatasi temuan di lapangan, di mana banyak kelompok yang ingin mendirikan koperasi masih kesulitan menentukan jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang prospektif.
“Kami ingin memastikan mereka memiliki kesiapan kelembagaan yang matang, termasuk pemahaman syarat pembentukan, rapat pendiri, dan struktur organisasi, agar tidak kebingungan setelah koperasi terbentuk,” tegasnya.
Setelah menuntaskan penyuluhan, calon koperasi wajib mengantongi surat rekomendasi (rekom) dari Diskop Kutim. Surat ini menjadi syarat mutlak bagi notaris yang telah menjalin kerja sama dengan dinas, yang saat ini berjumlah sekitar delapan hingga sembilan kantor notaris. Barulah setelah itu, proses pembuatan Akta Pendirian yang berbayar dapat dilanjutkan di notaris.
Tidak berhenti pada proses pendirian, Diskop Kutim juga memperkuat sistem pengawasan untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan koperasi. Firman Wahyudi menekankan bahwa efektivitas koperasi dapat diukur melalui dua indikator kunci: pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kondisi neraca usaha.
Setiap koperasi diwajibkan melaksanakan RAT paling tidak sekali dalam setahun setelah pembentukannya. Momen ini menjadi krusial bagi dinas untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Dari RAT, kami bisa melihat pertumbuhan koperasi, laporan simpanan pokok dan wajib, serta kondisi neraca usahanya. Dari sana akan terlihat jelas arah dan perkembangan usaha koperasi,” jelas Firman, menekankan pentingnya transparansi keuangan.
Pengawasan ketat sejak tahap pra-pendirian hingga evaluasi tahunan melalui RAT dan neraca usaha ini diharapkan mampu secara signifikan menekan angka koperasi yang tidak aktif di Kutim, yang saat ini masih cukup tinggi, mencapai sekitar 700 unit. Melalui pendekatan yang komprehensif ini, Diskop Kutim bertekad untuk melahirkan koperasi-koperasi yang tidak hanya legal, tetapi juga kuat secara kelembagaan dan berkelanjutan secara ekonomi. (Adv/KOM)

