
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan persoalan lahan di kawasan Bukit Pelangi berbeda dengan sengketa klaim kepemilikan yang sedang berproses di pengadilan. Sebagian warga justru meminta pemerintah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas lahan yang diakui sebagai aset pemerintah daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan masyarakat tidak mempersoalkan status kepemilikan lahan tersebut sebagai milik pemerintah daerah.
“Kalau di Bukit Pelangi bukan saling mengklaim kepemilikan. Mereka mengakui itu aset Pemda, tetapi meminta agar pembayaran yang belum tuntas segera diselesaikan,” jelas Trisno.
Ia mengatakan salah satu lokasi yang masih berkaitan dengan persoalan tersebut berada di sekitar Jalan 600, tepatnya di belakang Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.
Selain Bukit Pelangi, Trisno juga menyinggung persoalan lahan Puskesmas Sangatta Utara yang kini sedang dipersiapkan untuk diselesaikan melalui proses hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menguasai, menggunakan, dan memelihara lahan tersebut selama lebih dari dua dekade. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut menjadi dasar bahwa aset tersebut telah menjadi milik pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemkab Kutim tetap menghormati hak masyarakat yang ingin mencari kepastian hukum melalui pengadilan.
“Kita menghargai warga yang ingin memperoleh keadilan menurut versinya. Karena itu, kita siapkan penyelesaian melalui jalur hukum,” ujarnya.
Trisno menegaskan pemerintah menginginkan seluruh persoalan aset daerah memiliki kepastian hukum sehingga tidak lagi menjadi perdebatan dalam pembahasan internal maupun di tengah masyarakat.
“Jangan lagi berdebat di ruang rapat. Kalau memang ada sengketa, mari diselesaikan di ruang sidang agar ada keputusan yang jelas dan mengikat,” pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kutim)

